Rabu, 15 Mei 2013

Analisis pasal 29 & 30 Undang-undang No.3 tahun 1997



Nama: FRANSISKUS L.GAOL
NIM : B10010118

1.      Pasal 29 UU No.3 Tahun 1997
Anak nakal yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah anak yang telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin,yaitu anak yang melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Secara keseluruhan rumusan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang terdiri atas 9 (sembilan) ayat adalah mengatur tentang pidana bersyarat bagi anak nakal. Aturan dalam Pasal 29 UU No 3 Tahun 1997 ini merupakan aturan khusus yang mengenyampingkan aturan umum sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam pelaksanaannya masih perlu penyempurnaan, hal ini terkait dengan dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis perlunya perubahan terhadap undang-undang tentang Pengadilan anak antara lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan adanya ketentuan khusus untuk anak nakal tersebut di dalam UU No 3 Tahun 1997 tentunya diharapakan akan lebih memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak tersebut, akan tetapi jika dilihat, dicermati, dan dibandingkan dengan ketentuan pidana bersyarat dalam KUHP maka yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu dimana ketentuan pidana bersyarat dalam KUHP lebih memberikan perlindungan bagi orang dewasa dibandingkan kepentingan anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Salah satu kelemahan yang dapat dilihat dari ketentuan Pasal 29 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak adalah :

Ø  Dalam Undang-undang atau rumusan Pasal 29 tersebut maupun di dalam penjelasan pasalnya tidak memberikan ukuran atau batasan yang jelas untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim Anak untuk menjatuhkan pidana bersyarat bagi anak sebagai “pelaku”. Hal tersebut dapat berakibat kepada dasar pertimbangan para Hakim Anak yang berbeda-beda dalam menjatuhkan pidana bersyarat untuk perkara tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak, karena hal tersebut hanya merupakan kewenangan dari Hakim Anak itu sendiri. Padahal jika ada ukuran atau batasan yang jelas maka Keputusan Hakim tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, korban, terutama kepada anak yang dijatuhi pidana oleh Hakim tersebut.




2.      Pasal 30 UU No.3 Tahun 1997
Pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak tersebut mengatur terkait Pidana Pengawasan bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Pidana pengawasan merupakan jenis sanksi baru yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tersebut yang diterapkan untuk perkara-perkara pidana anak.
Pidana Pengawasan menurut Undang-undang ini adalah pidana yang khusus dikenakan untuk anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah anak tersebut, dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Di dalam Pasal ini tampak adanya kelemahan dari pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak tersebut, yaitu tidak adanya suatu ketentuan yang jelas mengenai bagaimana pelaksanaan yang sebenarnya dari pidana pengawasan tersebut, sehingga hal ini memberikan dampak yang tidak efektif kepada kinerja daripada aparat penegak hukum dalam praktek pelaksanaan aturan perundangan-undangan tersebut. Kemudian dengan ini diharapkan agar dengan adanya pidana pengawasan tersebut kemerdekaan atau kebebasan anak dalam hal-hal yang seharusnya menjadi hak-hak nya tidak terbelenggu dengan adanya pengawasan tersebut.



Selasa, 27 September 2011

beberapa proses mengUp-load file ke google


Cara Upload Javascript menggunakan Google Code

26

Cara upload Javascript memang tidak mudah, tetapi dengan menggunakan Google Codesemuanya itu sekarang sudah berubah. Dahulu, saya tahunya hanya ripway, di mana bisa upload file gratis (Termasuk javascript). Nah, tetapi bilamana tidak log in selama 3 bulan (Kalau tidak salah), maka file dan account akan terhapus. Tetapi sekarang semuanya sudah terpecahkan. Penasaran?...

Mungkin anda bingung, untuk apa upload file javascript? Sebenarnya, javascript yang biasa berakhiran huruf dot js itu bisa digunakan untuk bermacam-macam, salah satunya untuk edit blog. Yang laennya saya kurang tahu, bukan anak informatika sih..hehe.

|| Iklan yang Lewat...Bisnis online oke 2010 ||
Click 1x aja jangan 2x
Perhatikan sebelum membeli

Oke, sekarang langsung aja yuk ke caranya..Ikuti step by step cara upload Javascript menggunakan Google Code berikut :

Cara mengaktifkan Google Code :

  1. Click di sini >> Google Code untuk membuka halaman Google Page
    (Pastikan anda sudah log in di Google account anda, jika belum mempunyai Google account buatlah satu, gratis kok.)
  2. Click create a new project

    Cara Upload Javascript menggunakan Google Code
  3. Isikan data yang diminta.
    Berikut keterangannya :

    • Project name :
      Nama projek yang anda kehendaki, nantinya akan menjadi bagian dari URL. Tidak bisa diganti lagi, jadi pikirkanlah yang paling sesuai dengan selera hati anda.
    • Project summary :
      Isikan rangkuman atau keterangan singkat. Misalkan anda ingin upload file javascript untuk edit blog beri saja judul "Js untuk edit blog" atau apapun sesuka anda.
    • Project description :
      Beri keterangan sama dengan project summary, hanya yang ini versi ngebacotnya alias versi panjang lebarnya.
    • Version control system :
      Pilih "Mercurial".
    • Source code license :
      Pilih "GNU General Public License v3".
    • Centang "Use a separate content license" dan terserah pilih yang mana dari dua pilihan di dalam drop down.
  4. Click create project.

Viola! Sekarang anda telah mempunyai account di google codes. Berikutnya yaitu mengenai...


Cara upload file :
  1. Click tab Downloads >> New download . Lebih jelasnya perhatikan screenshot di bawah.

    Cara Upload Javascript menggunakan Google Code
  2. Berikutnya :

    • Summary
      : Isikan nama file yang anda inginkan.
    • File
      : Click browse >> Cari file yang hendak anda upload.
    • Label
      : Sama aja dengan kategori/pengelompokkan, bisa anda isi atau tidak juga gapapa.
    • Click submit file.

    Cara Upload Javascript menggunakan Google Code
Viola! Sekarang anda sudah berhasil memasukkan atau mengupload file, berikutnya apa? Sisanya tinggal bagaimana caranya mengambil url yang telah diupload.

Cara mengambil atau melihat URL upload code :
  1. Click kanan di file yang sudah diupload >> Properties
  2. Kemudian pada element properties ada dapat melihat link properties kan? Nah itu dia URLnya. Perhatikan screenshot di bawah ini.
Cara Upload Javascript menggunakan Google Code
Oke. Sekarang anda sudah mendapatkan tambahan ilmu baru lagi kan? Jadi, nanti bilamana membutuhkan trik blogging yang mengharuskan anda upload file dot js atau Javascript, anda bisa menggunakan sarana ini. Jika ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar.

Rabu, 24 Agustus 2011

Syarat" pembentukan suatu kabupaten

Pembentukan daerah merupakan pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Sedangkan pemekaran daerah merupakan pemecahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi lebih dari satu daerah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan suatu daerah otonom baru dimungkinkan dengan memekarkan daerah setelah memenuhi syarat-syarat kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Dengan demikian, luas daerah adalah salah satu syarat pembentukan dan pemekaran daerah. Sayangnya, langkah-langkah daerah untuk membentuk suatu daerah otonom baru masih terhambat karena kurangnya informasi perihal pengonsepan aspek kepulauan sebagai salah satu pertimbangan luas daerah yang seharusnya telah lama dirampungkan Pemerintah.

Rabu, 08 Juni 2011

cara meng_hack facebook orang...

Langkah-langkah yang harus dilakukan:

Install program Cain&Abel
Jalankan Cain
Untuk melakukan aksi sniffing, klik tab Sniffer
Click tab APR
Click menu Configure – akan muncul configure dialog yang berisi tentang beberapa tab configuration – klik tab Sniffer – akan tampak beberapa keterangan tentang Adapter, IP Address dll – klik satu baris di bawah menu-menu tadi yang berisi keterangan IP Address komputer kita, MAC dll – kemudian OK.
Active kan Cain dengan mengklik tombol Start
Agar komputer kita memiliki kemampuan routing, klik tombol Start APR
Jalankan Command Prompt
Lakukan komunikasi dengan komputer target dengan melakukan pinging terhadap IP Address komputer target, contoh c:\ping 192.168.0.2, dalam beberapa kasus kita harus melakukan pinging (menurut pengalaman saya, pinging merupakan cara tercepat untuk melakukan komunikasi dengan komputer target) lebih dari satu komputer, hal itu bertujuan untuk menjadikan komputer lain sebagai gateway.
Pada Cain ada dua bagian tabel yang bermenu sama Status, IP Address, MAC Address dll. Untuk memulai, klik tabel bagian atas, kemudian klik tanda plus (Add to list)

Akan muncul dialog New ARP Poison Routing. Klik IP Address komputer target yang ada di kolom sebelah kiri dan klik IP Address komputer gateway pada kolom sebelah kanan. Klik OK


Setelah IP Address masuk ke dalam list, kita tinggal menunggu lalu lintas packet yang tertangkap oleh Cain. Untuk mengetahui hasil yang tertangkap, klik tab passwords.

Nah semua aktivitas yang dilakukan akan terekam didalamnya misalnya website yang dikunjungi,password,username, semua yang dilakukan akan terekam.

Silahkan dwownload ajah disini

Aplikasi ini bisa digunakan untuk mencuri password facebook. Cukup gunain ajah diwarnet-warnet entar dapat dech password nya.

daftar orang terkaya

DAFTAR 10 ORANG TERKAYA DI DUNIA TERBARU 2011

1. CARLOS SLIM HELU
Net Worth : $74.0 Billion
Fortune : Self made
Source : Telecom
Age : 71
Country Of Citizenship : Mexico
Residence : Mexico City
Industry : Telecommunications
Education : NA
Marital Status : Widowed, 6 children



2. BILL GATES
Net Worth : $56.0 Billion
Fortune : Self Made
Source : Microsoft
Age : 55
Country Of Citizenship : United States
Residence : Medina, Washington
Industry : Software
Education : Harvard University, Drop Out,
Marital Status : Married, 3 children



3. WARREN BUFFETT
Net Worth : $50.0 Billion
Fortune : Self Made
Source : Berkshire Hathaway
Age : 80
Country Of Citizenship : United States
Residence : Omaha, Nebraska
Industry : Investments
Education : Columbia University, Master of Science
Marital Status : Widowed, remarried, 3 children



4. BERNARD ARNAULT
Net Worth : $41.0 Billion
Fortune : Inherited and Growing
Source : LVMH
Age : 62
Country Of Citizenship : France
Residence : Paris
Industry : Retail
Education : Ecole Polytechnique, Bachelor of Arts / Science
Marital Status : Married, 5 children



5. LAWRENCE ELLISON
Net Worth : $39.5 Billion
Fortune : Self made
Source : Oracle
Age : 66
Country Of Citizenship : United States
Residence : Redwood City, California
Industry : Software
Education : University of Illinois, Drop Out
Marital Status : Married, 2 children



6. LAKSHMI MITTAL
Net Worth : $31.1 Billion
Fortune : Inherited and Growing
Source : Steel
Age : 60
Country Of Citizenship : India
Residence : London
Industry : Steel
Education : St Xavier’s College Calcutta, Bachelor of Arts/Science
Marital Status : Married, 2 children



7. AMANCIO ORTEGA
Net Worth : $31.0 Billion
Fortune : Self Made
Source : Zara
Age : 74
Country Of Citizenship : Spain
Residence : La Coruna
Industry : Retail
Education : NA
Marital Status : Married, 3 children



8. EIKE BATISTA
Net Worth : $30.0 Billion
Fortune : Self Made
Source : Mining, Oil
Age : 53
Country Of Citizenship : Brazil
Residence : Rio de Janeiro
Industry : Retail
Education : RWTH Aachen University, Drop Out
Marital Status : Divorced, 2 children



9. MUKESH AMBANI
Net Worth : $27.0 Billion
Fortune : Inherited and Growing
Source : Petrochemicals
Age : 53
Country Of Citizenship : India
Residence : Mumbai
Industry : Manufacturing
Education : University of Bombay, Bachelor of Arts/Science
Marital Status : Married, 3 children



10. CHRISTY WALTON
Net Worth : $26.5 Billion
Fortune : Walton Family
Source : John T.Walton
Age : 55
Country Of Citizenship : United States
Residence : Jackson, Wyoming
Industry : Walmart, First Solar
Education : University of Arkansas, College of Business Administration
Marital Status : Married, 1 children







Ini Daftar Orang Terkaya Indonesia versi Forbes 2011:
1. (208 dunia) R. Budi Hartono, 70 tahun, US$5 miliar rokok dan perbankan
1. (208) Michael Hartono, 71, US$5 miliar rokok dan perbankan
2. (304) Low Tuck Kwong, 62, US$3.6 miliar batu bara
3. (420) Martua Sitorus, 51, US $2.7 miliar kelapa sawit
4. (488) Peter Sondakh, 59, US$2.4 miliar investasi
5. (564) Sri Prakash Lohia, 58, US$2.1 miliar polyester
6. (595) Kiki Barki, 71, US$2 miliar batu bara
7. (651) Sukanto Tanoto, 61, US$1.9 miliar beragam
8. (782) Edwin Soeryadjaya, 62, US$1.6 miliar batu bara
9. (833) Garibaldi Thohir, 45, US$1.5 miliar batu bara
10. (938) Theodore Rachmat, 67, US$1.3 miliar batu bara
11. (1057) Chairul Tanjung, 48, US$1.1 miliar beragam
12. (1057) Murdaya Poo, 70, US$1.1 miliar beragam
13. (1140) Benny Subianto,.., US$1 miliar batu bara